Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin dan berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 pasal 14
A | Informasi tentang KEPALA UPA PENGEMBANGAN KARIR DAN KEWIRAUSAHAAN | Link |
1 | Informasi Alamat Lengkap | lihat |
2 | Struktur Organisasi | lihat |
3 | Profil | lihat |
4 | Tugas dan Fungsi | lihat |
5 | Visi dan Misi | lihat |
6 | Laporan Harta Kekayaan bagi Pejabat Negara (LHKPN) yang telah diperiksa, diverifikasi dan telah dikirimkan oleh KPK ke Badan Publik untuk diumumkan | lihat |
B | Laporan keuangan | |
1 | Rencana Kerja dan Anggaran | lihat |
2 | Laporan Keuangan Tahunan | lihat |
C | Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik | |
1 | Daftar rancangan peraturan perundang- undangan terkait Badan Publik yang sedang dalam proses pembahasan | lihat |
2 | Daftar peraturan perundang-undangan terkait Badan Publik yang telah disahkan atau ditetapkan | lihat |